Menu
โ† Back to Blog

Perlakuan Wanita Kawin Bekerja dalam Pelaporan SPT

anita kartbes jurnalis ยท 2026-02-22 23:35:30

Perlakuan Wanita Kawin Bekerja dalam Pelaporan SPT

Tahun 2026 ini telah memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sebelumnya menggunakan aplikasi DJP online dan beralih ke pelaporan aplikasi coretax. Wajib pajak diberi kewajiban untuk segera melakukan aktivasi akun coretax dan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai langkah awal dalam melakukan pelaporan SPT tahun 2025. Wajib pajak beramai-ramai melakukan aktivasi akun dengan mendatangi KPP Pratama dan KP2KP terdekat untuk mendapatkan bantuan layanan aktivasi akun coretax. Sampai dengan awal tahun 2026 diperoleh data bahwa wajib pajak orang pribadi termasuk karyawan swasta, ASN, TNI Polri yang telah melakukan aktivasi telah mencapai 11,58 juta wajib pajak, hal ini sangat memberi dampak positif bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT orang pribadi.Bagi wajib pajak orang pribadi Polri yang telah padan data NIK dengan NPWPnya akan mendapatkan prepopulated (integrasi) data Bukti Pemotongan A1 (BPA1) yang diperuntukkan untuk karyawan-pegawai tetap/ASN status P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) maupun Bukti Pemotongan A2 (BPA2) bagi ASN, TNI, dan Polri yang dibuat oleh pemberi kerja/Bendaharawan Instansi Pemerintah.

Wajib pajak diharapkan melakukan pelaporan penghasilan yang telah diterima sesuai dengan bukti pemotongan penghasilan selama tahun 2025. Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax terutama berstatus suami maupun istri yang sama-sama bekerja dan menerima bukti pemotongan penghasilan baik itu BPA1 maupun BPA2 yang terprepolpulasi ke akun coretax masing-masing dihadapkan pada pilihan status kewajiban perpajakan bagi suami dan istri yang sama-sama bekerja, karena akan menentukan metode pengisian SPT Tahunan. Untuk Status kewajiban perpajakan suami dan istri dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan terbagi atas 4 (empat) bagian yaitu status suami istri yang penghasilannya digabung (Kepala Keluarga atau KK), status suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta atau PH, status suami istri yang menginginkan pelaporan SPT dilakukan secara terpisah atau MT, dan status suami istri yang telah berpisah dengan adanya putusan hakim atau HB.

Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri

Perlunya melihat Status kewajiban perpajakan suami dan istri yang seharusnya dijalankan sesuai dengan mekanisme perpajakan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Berikut penjabaran status kewajiban perpajakan suami dan istri yang sama-sama bekerja:

1.  Status penggabungan penghasilan (NPWP suami aktif dan NPWP Istri dinonaktifkan).

Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, hak dan kewajiban perpajakan kepala keluarga digabungkan dengan anggota keluarga. dalam satu keluarga hanya terdapat satu kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh suami sebagai kepala keluarga. istri bekerja yang telah memiliki NPWP sendiri, tidak melakukan pemisahan harta, dan menghendaki untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami maka NPWP istri di nonaktifkan lalu NIK istri dicatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK). SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami, dan penghasilan istri digabungkan di dalamnya. jika istri hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja penghasilannya dilaporkan di SPT tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh final. Penghasilan anak yang belum dewasa dari manapun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang anak belum dewasa yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Jika wanita kawin memilih menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami, selain NPWP istri yang telah dinonaktifkan perlu memastikan update data unit keluarga istri pada akun coretax suami telah masuk menjadi tanggungan, jika belum maka perlu segera melakukan penambahan istri sebagai tanggungan dalam akun coretax suami. Hal ini diperlukan karena pada saat pembuatan bukti potong PPh pasal 21 atas penghasilan istri menggunakan identitas NIK istri sehingga bukti potong baik itu Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) dan bukti pemotongan A1 akan masuk ke akun coretax suami. untuk selanjutnya istri tidak perlu lagi melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban akan dijalankan sepenuhnya oleh suami. bukti potong A1 istri akan masuk ke penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final karena bersumber dari satu pemberi kerja dan penghitungan PPh atas penghasilan suami sesuai dengan bukti potong BPA1 yang diterima sehingga SPT suami menunjukkan status Nihil karena penghasilan selama setahun telah dilakukan pemotongan PPh pasal 21.

2.  Status pemisahan penghasilan dan harta (PH).

Status ini memberikan pengertian bahwa Pisah Harta (PH) merupakan keadaan dimana suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta sebelum perkawinan, pada saat perkawinan, atau selama perkawinan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masing-masing memiliki dan menguasai harta serta penghasilan secara terpisah. Dalam kondisi ini, istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami dengan menggunakan NPWP sendiri dan penghasilan masing-masing dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk status ini penghitungan PPh terutang dilakukan dengan menggabungkan penghasilan neto suami dan istri dalam satu tahun yang diperkurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atas Penghasilan Kena Pajak akan menghasilkan PPh terutang yang diperkurangkan dengan kredit pajak (bukti potong) yang akan menunjukkan PPh Kurang Bayar. Untuk PPh Kurang Bayar ini akan dibagi secara proporsional sesuai dengan persentase penghasilan neto antara suami dan istri.

3.  Status memilih menjalankan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami (MT).

Meskipun tidak ada putusan hakim atau perjanjian pemisahan penghasilan dan harta Memilih Terpisah (MT) merupakan keadaan dimana suami dan istri tidak memiliki perjanjian pisah harta, tetapi istri secara sukarela memilih untuk menjalankan Hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Dalam hal ini penghasilan neto suami dan istri tetap digabung untuk menghitung PPh terutang dan pajak yang terutang dibagi secara proporsional sesuai dengan besarnya penghasilan neto masing-masing.

4.  Status hidup terpisah dari suami berdasarkan putusan hakim.

Hidup Berpisah (HB) adalah keadaan dimana suami dan istri hidup terpisah berdasarkan putusan pengadilan atau keadaan lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan sehingga masing-masing menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara penuh dan mandiri. Dalam kondisi ini tidak dilakukan penggabungan penghasilan dan pajak dihitung serta dilaporkan oleh masing-masing sebagai wajib pajak orang pribadi yang berdiri sendiri

Data Unit Keluarga (DUK)

Data ini tersedia pada menu informasi umum pada profil wajib pajak dengan menyajikan kumpulan data anggota keluarga baik data anggota keluarga yang menjadi tanggungan atau disebut Family Tax Unit (FTU) dan menjadi satu kesatuan ekonomis perpajakan. Termasuk anggota keluarga lainnya yang lebih luas yang berbeda dengan penentuan anggota keluarga untuk tujuan PTKP. Cakupan DUK lebih luas dan menggambarkan keseluruhan kesatuan ekonomi keluarga artinya anggota keluarga dalam DUK belum tentu termasuk dalam PTKP. Masing-masing orang pribadi dalam satu DUK dapat memiliki salah satu dari 7 status unit perpajakan, antara lain kepala unit keluarga tanggungan (KK), bukan tanggungan, kepala unit keluarga lain baik untuk Memilih Terpisah (MT), Pisah Harta (PH), Hidup Berpisah (HB), dan Orang Pribadi (OP). Sistem pengenaan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. Prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK sehingga penting untuk diisi sesuai data yang sebenarnya, terutama agar data pajak istri dan anggota keluarga lainnya yang berstatus tanggungan terhubung dengan akun coretax DJP suami atau kepala unit keluarga. Data anggota keluarga di SPT juga terisi dari DUK dengan status tanggungan. Oleh karena itu wajib pajak orang pribadi wajib memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sesuai dengan data Dukcapil sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pelaporan SPT โ€“ Suami Istri Memilih Gabung (KK) atau Pisah Harta/Memilih Terpisah (PH/MT)

Wajib pajak diberikan pilihan dalam melakukan pelaporan SPT sesuai dengan kewajiban subjek pajak yang melekat pada diri pribadi wajib pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa status subjek pajak yang berstatus suami istri yang sama-sama bekerja seharusnya melakukan penggabungan pelaporan SPT Tahunan. Hal inipun sebenarnya telah dilakukan sejak 2014 yang lalu dengan dijalankannya aturan mengenai NPWP istri yang bekerja harus dinonaktifkan dan hanya NPWP suami yang dijadikan dasar dalam pembuatan bukti pemotongan pajak 1721-A1 dan 1721-A2 (sekarang BPA1 dan BPA2) oleh si pemberi kerja istri. Namun berjalannya waktu tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan sehingga pemotongan tetap dilakukan ke masing-masing NPWP baik suami maupun istri sehingga pelaporan SPT Tahunan dilaporkan secara terpisah.

Wanita kawin atau istri yang memiliki kewajiban perpajakan terpisah dari suami dapat memilih terpisah pelaporan SPT Tahunannya. Namun fakta di lapangan menunjukkan mekanisme pelaporan SPT yang dilakukan oleh status istri bekerja ini bertolak belakang dengan ketentuan. Pelaporan SPT yang dilakukan oleh istri yang berstatus karyawan swasta, ASN, TNI, dan Polri ini hanya meng-copy paste atau memindahkan isian BPA1 dan BPA2 yang diterima nihil karena telah dipotong sehingga status SPT PPh Orang Pribadi juga ikut Nihil. Padahal sesuai ketentuan seharusnya tidak seperti itu melainkan melakukan penggabungan penghasilan antara suami dan istri yang nantinya akan berpotensi terjadi status Kurang Bayar yang akan ditanggung oleh masing-masing suami dan istri secara proporsional sesuai persentase besaran penghasilan masing-masing. Hal inilah yang banyak terjadi dan menjadi tantangan dalam meluruskan kebiasaan yang seharusnya tidak seperti itu. Kewajiban pelaporan perpajakan seharusnya dilakukan oleh suami melalui akun coretax suami dan istri tidak perlu melaporkan SPT lagi. Untuk hal lain yang diperlukan jika wanita kawin atatu istri ini memungkinkan ditunjuk oleh PIC (penanggung jawab) untuk menjalankan akun coretax-nya dapat melakukan proses Registrasi untuk mengaktifkan akun saja dan NPWP berstatus non aktif.

SPT dilaporkan oleh suami dan istri melalui akun coretax masing-masing, suami dan istri akan mengisi lampiran 4 coretax untuk perhitungan PPh terutang suami dan istri. Pada lampiran tersebut penghasilan neto istri dan suami digabung terlebih dahulu lalu dihitung besarnya PPh terutang dan selanjutnya dibagi secara proporsional untuk dilaporkan masing-masing pada SPT suami dan SPT istri.  Dalam hal suami dan istri bekerja dan masing-masing mendapat bukti potong kemudian menggabungkan penghasilan dan membagi PPh terutang secara proporsional, sehingga dapat menimbulkan potensi kurang bayar disebabkan pengurangan PTKP dan penggunaan tarif progresif yang berbeda.

Berikut contoh perbandingan perhitungan penggabungan (Satu Kesatuan) penghasilan disandingkan dengan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) 

Diketahui penghasilan neto suami dari pemberi kerja sebesar 210 juta dan penghasilan neto istri dari satu pemberi kerja sebesar 140 juta, PTKP K/3 (bupot suami), PTKP TK/0 (bupot istri), PTKP gabungan K/I/3



โ† Back to Blog