Menu
← Back to Blog

Banjir SKP Pemeriksaan Pajak di 2026? Praktisi Sarankan Perusahaan Gunakan Pelampung Penyelesaian SP2DK yang Efektif

agung kartbes jurnalis · 2026-02-22 23:33:35

Banjir SKP Pemeriksaan Pajak di 2026? Praktisi Sarankan Perusahaan Gunakan Pelampung Penyelesaian SP2DK yang Efektif

Banjir SKP Pemeriksaan Pajak di 2026? Praktisi Sarankan Perusahaan Gunakan Pelampung Penyelesaian SP2DK yang Efektif

Pajak.com, Jakarta – Bos Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengangkat empat ribu Account Representative (AR) sebagai pemeriksa pajak yang berwenang menyampaikan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kebijakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak itu menjadi sinyal banjir SKP pemeriksaan pajak di tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengejar target penerimaan.    Oleh sebab itu, praktisi yang merupakan Supervisor Associate Taxco Solution Oktovian Deo Anu menyarankan perusahaan mengefektifkan penyelesaian Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK), sebelum beranjak ke tahap pemeriksaan.

Okto menjelaskan bahwa secara garis besar SKP berisi tagihan kekurangan pembayaran pajak atau pengembalian kelebihan pajak (restitusi). Perundang-undangan mengatur beberapa jenis SKP, diantaranya Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Sebelum SKP itu terbit, tak jarang DJP pun menyampaikan SP2DK sebagai sarana mengonfirmasi data/informasi kepada Wajib Pajak. Menurut Okto, Wajib Pajak seyogianya dapat memanfaatkan tahapan SP2DK dengan memberikan tanggapan yang tepat agar pengawasan tidak berlanjut ke meja pemeriksa.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) sebagai peningkatan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam menghadapi kewenangan DJP untuk menyampaikan SP2DK hingga Surat Teguran.

“Urgensi pemberlakuan PMK 111/2025 adalah untuk memperkuat kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan penerapan sistem self assessment, adanya kepastian hukum, lebih transparansi dan adil dalam menjalankan tata cara pengawasan,” ujar Okto dalam perbincangan eksklusif di Kantor Taxco Solution, APL Tower Jakarta, dikutip Pajak.com (3/2/26).

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya SP2DK hanya diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 (SE 5/2022). Atas dasar itu, Okto berpandangan, SP2DK memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas serta transparansi lebih tinggi sekaligus administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

Hal krusial lainnya yang penting diketahui PMK 111/2025 bahwa SP2DK kini bisa dikirimkan juga kepada Wajib Pajak belum terdaftar atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wilayah kegiatan ekonomi KPP.

“Risiko pengawasan, termasuk SP2DK, bisa terjadi ke Wajib Pajak maupun yang belum menjadi Wajib Pajak,” tandas Okto.

Penyelesaian SP2DK yang Efektif    

Untuk memitigasi risiko tersebut, Okto memberikan beberapa strategi untuk menyelesaikan SP2DK dengan efektif untuk memitigasi adanya pemeriksaan pajak. Pertama, Wajib Pajak harus memahami secara komprehensif perbedaan ketentuan SP2DK yang sebelumnya diatur dalam SE 5/2022.

Dalam PMK 111/2025, SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak melalui akun Wajib Pajak di Coretax, pos elektronik yang terdaftar, faksimile dengan bukti pengiriman faksimile, pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.

“Kedua, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama selama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP” jelas Okto.

Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki waktu total 21 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK kepada KPP—14 hari masa normal dan 7 hari perpanjangan.

Ketiga, metode penyampaian tanggapan atas SP2DK. Okto menyebutkan bahwa PMK 111/2025 memperbolehkan pemberian penjelasan atau tanggapan dilakukan melalui Coretax, secara langsung pada saat dilakukan kunjungan, atau melalui media daring dengan video conference. 

“Atas perubahan ini, yang harus dipersiapkan Wajib Pajak sebelum mendapatkan SP2DK adalah aktivasi akun Coretax, melakukan audit internal, dokumentasi semua transaksi dengan lengkap dan valid secara digital, melakukan pembetulan SPT segera apabila ditemukan ketidaksesuaian data dengan laporan pajak,” jelas Okto.



← Back to Blog